SELAMAT DATANG DI MYBLOG

Selasa, 17 Januari 2017

AIK - POLIGAMI


BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang
Belakangan ini istilah poligami menjadi suatu hal yang sudah tidak asing lagi untuk diperdengarkan, banyak dikalangan masyarakat dan para tokoh terkenal di Indonesia yang juga melakukan poligami. Poligami dilakukan oleh orang yang sudah terikat dalam suatu pernikahan. Pernikahan merupakan ikatan antara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan, baik dari segi fisik, asuhan keluarga, pergaulan, cara berfikir (mental), pendidikan, diakui sah oleh Negara dan agama. Sedangkan Poligami ialah suatu system pernikahan dimana salah satu pihak (suami) mengawini lebih dari satu istri pada waktu bersamaan, artinya istri-istri tersebut masih dalam tanggungan suami tidak diceraikan tetapi masih sah menjadi istrinya. Hal ini tentu menjadi pro kontra dikalangan masyarakat bangsa Indonesia.
            Dalam kondisi tertentu poligami diperbolehkan bagi seseorang, namun dengan ketentuan syarat yang berlaku. Dalam kesempatan ini kami akan mencoba memaparkan tentang poligami, baik dari pendapat para ulama, dari  segi hukum Indonesia dan dari segi agama. Setiap apapun perbuatan pasti memiliki dampak bagi pelakunya, begitupun dengan poligami. Poligami membawa dampak tersendiri bagi orang yang berpoligami baik positif maupun negatif.
            Ada salah paham yang begitu akut dan membahayakan tentang poligami ya’ni memandang poligami sebagai sunnah. Bahkan pendapat yang memandang boleh pun tak kalah bahayanya, sebab pandangan ini  suka menarik logika yang ekstrim seolah-olah benar. Dalam pemberitaan-pemberitaan tersebut seolah-olah dikesankan bahwa poligami adalah perintah atau setidaknya anjuran agama.
Bukan rahasia lagi jika saat ini aturan islam yang berkaitan dengan masalah poligami telah dikecam oleh berbagai pihak, terutama oleh kalangan barat. Mereka senantiasa menyebarkan kebohongan dengan tujuan mengelabuhi umat manusia untuk tidak mengenal kebenaran islam dengan alasan bahwa islam adalah agama yang melegalisasi poligami, sementara mereka beranggapan bahwa poligami banyak menimbulkan dampak negatif dan hanya pantas terjadi di negara-negara terbelakang.
1.2     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan poligami menurut islam ?
2.      Bagaimana pendapat para ulama mengenai poligami?
3.      Alasan dibolehkannya poligami, Bagaimana hukum mengenai poligami menurut Islam dan di Indonesia?
4.      Didalam poligami mungkinkah bisa berbuat adil?
5.      Poligami dalam pendekatan antropologi
6.      Dampak poligami bagi wanita
1.3     Tujuan
1.      Agar memahami poligami dalam islam
2.      Agar mengetahui pendapat para ulama tentang poligami
3.      Agar dapat mengetahui alasan dibolehkannya poligami
4.      Agar mengetahui aspek-aspek keadilan dalam berpoligami
5.      Agar mengetahui poligami dalam pendekatan antropologi
6.      Agar mengetahui dampak poligami bagi wanita

BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Poligami Dalam Islam
            Poligami berasal dari bahasa Yunani, yaitu apoulus yang mempunyai arti banyak; serta gamos yang mempunyai arti perkawinan. Maka ketika kata ini digabungkan akan berarti suatu perkawinan yang banyak dan bisa jadi dalam jumlah yang tidak terbatas. Kata poligami hampir sama dengan poligini. Dimana poligini berasal dari kata polus yang berarti banyak; dan gene yang berarti perempuan. Dari pengertian itu dapat di pahami bahwa yang dimaksud dengan poligami dan poligini ialah suatu system perkawinan dimana yang salah satu pihak (suami) mengawini lebih dari satu istri pada waktu bersamaan, artinya istri-istri tersebut masih dalam tanggungan suami tidak diceraikan tetapi masih sah menjadi istrinya. Ada juga istilah poliandri, dimana yang menjadi pelaku poliandri adalah sang istri. Jika dibandingkan dengan poliandri, lebih banyak orang yang mempraktekkan poligami.
            Kebalikkan dari poligami yaitu monogami, dimana didalam perkawinan tersebut suami hanya mempunyai satu istri. Monogami pada kenyataanya lebih sesuai dengan perilaku manusia.
            Menurut syari’at islam, kata poligami atau ta’addud az-zaujat mempunyai arti seorang laki-laki diperbolehkan mengawini perempuan sebanyak dua, tiga, atau empat jika mampu berlaku adil. Jumhur ulama berpendapat bahwa batasannya yaitu hanya empat.
            Dalam poligami ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1.      Jumlah perempuan yang boleh nikahi harus berjumlah 4 dan tidak boleh lebih dari itu. Prof. T. M. Hasby Ash-Shiddiqi berpendapat berdasarkan penafsiran QS. An-Nisa ayat 3:
“Paling banyak ketika cukup persyaratan, boleh mengawini empat orang wanita. Kawin lebih dari empat adalah kekhususan Nabi Muhammad SAW. Sebagian ahli ilmu mengatakan, bahwa ayat ini digunakan untuk segolongan umat yang memperbolehkan mengawini beberapa orang yang kita kehendaki. Pendapat ini ditentang oleh para ijma’ fuqaha. Ayat ini menegaskan bahwa perkawinan itu mewajibkan beberapa hak.
1.      Dia harus mempunyai kemampuan dan kekayaan yang cukup untuk menafkahi istri yang dinikahinya baik bersifat lahir maupun batin.
2.      Dia harus memperlakukan istrinya secara adil, setiap hari diberlakukan sama dalam memenuhi hak-hak mereka.
Islam telah menempatkan poligami dalam tempat yang seadil-adilnya dan proporsional, tapi kenapa masih banyak muslim yang salah paham tentang poligami, yang akibatnya menjerumuskan sebagian orang pada salah kaprah poligami. Ajaran islam justru membebaskan manusia dari pergundikan dengan memperkukuh institusi perkawinan. Perkawinan yang semula berbentuk poligami dengan istri tidak terbatas dan tanpa syarat, oleh islam dibatasi sampai dengan empat dengan syarat ketat dan harus adil, walaupun pada perkembangan selanjutnya keadilan itu sendiri sulit dicapai. Oleh karena itu, perkawinan normatif dalam islam adalah perkawinan monogami.
Dalam islam poligami tidak dilarang dan tidak diperintahkan. Hanya diperbolehkan , itupun dengan syarat yang sangat ketat. Menurut Prof. Dr. M. Quraish Shihab, poligami ibarat emergency exit dalam pesawat yang hanya boleh dibuka dalam keadaan emergency saja. Dia hanyalah pintu kecil yang hanya dapat dilalui olrh mereka yang menginginkannya ketika mengalami kasus atau keadaan darurat.
Walaupun poligami diperbolehkan, harus pula diperhatikan syarat mutlaknya yang disebutkan dalam surat An-Nisa, yang artinya sebagai berikut:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bila mana kamu mengawininya), maka kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian, jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS An-Nisa’ [4]:
Dalam ayat tersebut terdapat kata khiftum (jika kamu takut), menunjukkan bahwa siapa saja yang yakin atau menduga keras atau bahkan menduga dirinya tak akan bisa berlaku adil, tidak diperkenankan oleh ayat ini untuk berpoligami.
Walaupun Rasulullah Saw melakukan poligami tapi bukan berarti poligami itu Sunnah Nabi. Sebagaimana banyak orang yang berlindung dengan alasan “Sunnah Nabi” dan juga alasan “dari pada zina” untuk melegalitas tindakan poligaminya. Karena tidak semua yang wajib dan terlarang bagi Nabi, wajib dan terlarang juga bagi umatnya. Bagi Nabi sudah dipastikan poligami yang dilakukan beliau bukan karna nafsu. Tapi terlepas dari mereka penganut poligami maupun monogami, dalam hal memandang wanita merupakan “kesenangan”. Ini yang sering kali menjadikan kaum pria masa kini terbuai sehingga mengorbankan  “kesetiaan”.
Semua kembali pada niatnya masing-masing. Persoalan yang ada itu hanya, apakah kecintaannya itu dengan bimbingan Ilahi atau birahi. Jika dengan bimbingan Ilahi, dasar utama dalam barpoligami bukan nafsu birahi, seks atau kepuasan libido, melainkan karena kebaikan, maka dalam berpoligami jangan sampai terjadi ada yang sakit atau terdhalimi.
Al-Qur’an jelas memperbolehkan poligami, tapi kebolehan poligami sebenarnya merupakan rukhsah atau keringanan untuk keadaan-keadaan tertentu saja. Kita tidak mengingkari adanya banyak orang dan kaum muslimin sendiri yang salah dalam melaksanakan keringanan hukum untuk berpoligami sebagaimana yang disyari’atkan oleh Allah. Kita juga melihat mereka salah dalam mempergunakan rukhsah (keringanan)tentang bolehnya cerai (talak). Dengan demikian yang salah bukan hukum islamnya, tetapi kesalahan ada pada manusia dalam penerapannya, disebabkan kekuran pahaman mereka terhadap ajaran agama atau karena keburukan akhlak mereka.

2.2     Pendapat Para Ulama Mengenai Poligami
            Sebagian besar ulama klasik dan pertengahan memperbolehkan adanya praktek berpoligami. Namun poligami boleh dilakukan jika memenuhi syarat-syarat berpoligami. Syarat-syarat tersebut antara lain, laki-laki hanya diperbolehkan menikahi empat perempuan dan harus bisa berlaku adil
            Pengarang kitab al-Umm, yaitu al-Syafi’I berpendapat bahwa Hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Umar tentang Gailan bin Salamah al-Saqafi, seorang sahabat nabi yang masuk Islam dengan membawa sepuluh istrinya, kemudian diperintahkan oleh Nabi untuk memilih empat dari mereka adalah sebagai dalil akan kebolehan poligami. Bilangan empat yang dimaksud adalah sebagai batas maksimal bagi seorang yang ingin melakukan poligami.[5] Dapat dikatakan bahwa Al-Syafi’I memperbolehkan praktek poligami dengan catatan harus memenuhi persyaratannya, yaitu mampu berbuat adil kepada para istrinya dan batasan empat perempuan. Jika lebih dari empat maka dianggap haram.
Menurut beliau yang dimaksud dengan bersifat adil yaitu adil secara materi (seperti pembagian malam, nafkah, mewarisi) atau fisik. Sedangkan keadilan dalam hal hati (cinta) sulit dilakukan karena hanya Allah yang mengetahuinya. Sehingga seseorang yang melakukan poligami sulit dalam membagi hatinya kepada istri-istrinya.
Jika yang melakukan poligami adalah seorang budak, maka batasan dalam berpoligami hanya dua perempuan saja. Hal ini mengacu pada firman Allah yang berbunyi. Sedangkan dalil mengenai ketentuan bagi budak yang hanya diperbolehkan berpoligami sebanyak dua yaitu, riwayat dari asar Umar bin Khatab mengenai seorang hamba sahaya yang menikahi dua perempuan yang merupakan golongan budak.
Dalam kitab al-Muwatta’, Imam Malik mengatakan bahwa orang yang melakukan poligami hanya diperbolehkan sebanyak empat istri dan ini berlaku bagi suami yang merdeka. Ahmad bin Hanbal menyebutkan batas maksimal seorang laki-laki nerpoligami hanyalah empat istri dan harus diikuti dengan sikap adil, seperti pembagian giliran terhadap istri-istri  sehingga tidak diperbolehkan condong pada salah satu istri. Dengan mengutip pada QS. Al-Nisa’ ayat 129, Ahmad bin Hambal mengatakan bahwa keadilan yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah keadilan dalam hati, sehingga dalam ayat itu, Allah menyatakan kemustahilannya kepada manusia untuk membagi hatinya secara adil.
Dengan mengutip beberapa pendapat dari beberapa ulama (Abu Hanifah, Muzhar ibnu al-Hamam), al-Dahlawi mengatakan bahwa Hadis yang berisi mengenai sahabat Gailan bin Salamah merupakan dasar diperbolehkannya berpoligami namun dengan batasan empat orang istri.
Pengarang kitab ‘Aun al-Ma’bud (kitab syarah Sunan Abu dawud) juga mengatakan bahwa jika beristri lebih dari emapat hukumya tidak boleh. Hal ini disebabkan karena Nabi menyuruh Gailan bin Salamah untuk mempertahankan empat istri dari sepuluh istrinya.
Di dalam kitab Fath al-Bari, Al-Bagawi menafsirkan QS. An-Nisa ayat 3. Dimana beliau membatah para ulama yang menafsirkan ayat tersebut secara keliru. Para ulama menafsirkan huruf wau pada kalimat masna wa sulasa wa ruba’a merupakan jumlah, sehingga 2+3+4=9. Sehingga dapat dikatakan bahwa seseorang boleh menikahi istri sebanyak Sembilan orang. Sama seperti jumlah istri Nabi sebanyak sembilan.
Sedangkan Al-Asqalani berpendapat bahwa wau tersebut artinya adalah  au (atau), sehingga pengertianwau bukanlah jumlah tetapi atau. Jika Nabi memiliki sembilan istri beliau berpendapat bahwa hal tersebut merupakan hal yang khusus bagi Nabi.
Dari sekian banyak pendapat para ulama klasik, mereka cenderung memperbolehkan suami untuk berpoligami dengan batasan empat orang istri dan harus mampu bersikap adil. Mereka juga berpendapat mengenai hal keadilan, menurut mereka keadilan yang dimaksud adalah keadilan materi sedangkan keadilan dalam bentuk kasih sayang atau cinta hanya Allah saja yang mengetahuinya.

2.3     Alasan Dibolehkannya Poligami
Prosedur untuk berpoligami sebenarnya sangat berat. Secara hukum, pengajuan ke pengadilan untuk berpoligami harus disertai alasan:
1.      Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
2.      Istri memiliki cacat badan atau penyakit yan tidak dapat disembuhkan.
3.      Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Ketiga alasan tersebut tidak bersifat kumulatif. Artinya, seorang suami dibolehkannya berpoligami jika istrinya memiliki salah satu kelemahan tersebut. Beberapa pandangan menganggap dasar alasan tersebut bersifat diskriminatif dan memojokkan posisi perempuan untuk terpaksa harus menerima poligami jika memiliki kelemahan seperti yang ada dalam pasal tersebut. Dari alasan yang dikemukakan Undang-Undang Perkawinan tersebut, tersirat bahwa poligami pada hakikatnya merupakan bentuk pengunggulan kaum laki-laki dan penegasan bahwa fungsi istri dalam perkawinan hanya untuk melayani suami.
Tapi pandangan tersebut tidak sepenuhnya benar karena dasar filosofi dimungkinkannya poligami dalam Undang-Undang Perkawinan lebih mulia daripada sekedar keegoisan pemuasan hawa nafsu. Tapi dasar alasan untuk menikah lagi juga harus memperhatikan aspek keadilan bagi kedua belah pihak.

Disini akan dibahas satu persatu mengenai alasan dibolehkannya poligami:
1.  Istri Tidak Dapat Menjalankan Kewajiban Sebagai Istri.
Alasan ini tampak seperti sesuatu yang wajar, tetapi kalau dicermati terasa aneh: Seorang istri yang terkait dalam pernikahan mengalami ketidak mampuan dalam melksanakan kewajiban sebagai seorang istri. Dasar alasan ini harus dibuktikan dengan fakta, misalnya karena istri sakit sehingga tidak memungkinkannya melayani suaminya. Dengan demikian hal tersebut tidak boleh ditentukan secara sepihak oleh suami agar memungkinkan ia beristri lagi ataupun rekayasa kesepakatan kedua belah pihak.
Memang realitasnya menunjukkan bahwa sering kali ketentuan tersebut diterapkan secara serampangan dangan mengesampingkan rasa keadilan bagi pihak perempuan. Jika melalui pengadilan, seharusnya hakim secara cermat berhati-hati sebelum mengambil keputusan membolehkan seorang laki-laki berpoligami. Jika permasalahan sebenarnya adalah suami yang sakit, hal ini penting agar tidak timbul pandangan yang menganggap alasan untuk berpoligami bisa diatur dengan mudah.
2.  Istri Memiliki Cacat Badan atau Penyakit yang Tidak Dapat Disembuhkan
Ini merupakan alasan kedua yang membolehkan seorang laki-laki berpoligami. Dari perspektif perempuan, sebenarnya kenyataan ini menyakitkan dan dianggap tidak adil. Pada saat dia menghadapi cobaan besar, mengalami suatu kecelakaan atau penyakit yang mengakibatkan cacat badan atau penyakit yang sulit disembuhkan, istri harus merelakan suami yang dicintainya menikmati kebahagiaan dengan peremuan lain.
Hal yang paling penting adalah pengertian cacat badan harus diberikan batasan yang jelas dalam kaitannya dengan ketidak mampuan istri melaksanakan kewajibannya terhadap suami. Jadi, harus dikaitkan dengan alasan pertama. Pengartian cacat badan tidak boleh diartikan secara luas dan merugikan seorang istri hanya demi kepentingan suaminya untuk beristri lagi.
Dalam kasus seorang istri yang dipaksa mengizinkan suaminya menikah lagi akibat cacat badan atau karena penyakit yang sulit disembuhkan, memunculkan pertanyaan apakah jika hal sama dialami oleh seorang suami, dalam hal ia divonis dokter tidak subur, apakah tindakan istri minta cerai dan menikah lagi dengan orang lain dianggap adil dan pantas dilakukan? Pada saat sang suami menderita cacat badan atau penyakit yang tidak tersembuhkan, yang selayaknya membutuhkan uluran tangan istri, tindakan yang dilakukan istri malah meninggalkannya. Dimana letak ikatan lahir batin dan kasih sayang antara suami-istri dalam menghadapi suatu cobaan bersama dalam meniti kehidupan rumah tangga?Begitu juga sebaliknya dengan suami yang hendak berpoligami.

3.  Istri Tidak Dapat Melahirkan Keturunan
Memiliki keturunan dari sebuah pernikahan merupakan harapan semua pasangan suami-istri dan dianggap merupakan sumber kebahagiaan berkeluarga. Oleh karena itu, banyak suami-istri menjadi kecewa ketika mengetahui pasangannya tidak dapat memberikan keturunan. Dengan demikian, seakan menjadi wajar jika seorang suami menuntut diperbolehkan menikah lagi karena ketidak mampuan istri melahirkan seorang anak.
Namun jika sekarang dibalik. Contoh kasus menunjukkan bahwa ada seorang istri yang dipaksa menyetujui permintaan suami untuk menikah lagi dengan alasan tidak mampu melahirkan anak. Padahal menurut keterangan dokter, si istri dalam keadaan sehat dan sebenarnya kelemahan terletak pada suami. Hal tersebut menyiratkan ketidak adilan yang dialami istri. Jika kelemahan itu ada pada suami, menikah berkali-kalipun akan tetap kesulitan untuk memperolen anak, kecuali ada keajaiban dari Allah WT. 

2.4     Di Dalam Poligami Munginkah Bisa Adil
Membahas mengenai keadilan dalam ayatpun telah diterangakan, yang artinya:
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” (QS An-Nisa’: 129)
Poligami, munkinkah bisa adil? Pertanyaan tersebut bukan saja menjadi pertanyaan orang yang tidak berpoligami (monogami), tapi juga pertanyaan semua orang, termasuk pelaku poligami itu sendiri. Penilaiannya beragam; ada yang menganggap dengan memberikan mobil, rumah dan sebagainya pada setiap istri, sudah menganggap adil. Jika itu jawabannya tidak perlu ada revisi  undang-undang, dan tidak perlu adanya kajian mendalam tafsir ayat tentang poligami.
Adil meliputi semua aspek. Yaitu ekonomi, jatah giliran, kasih sayang, perlindungan, dan yang terpenting para istri mempunyai hak yang sama “mempunyai suami”.
1.      Masalah Ekonomi
Pengertian adil dalam ekonomi atau dalam nafkah mencakup makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan alat-alat rumah tangga yang umum. Laki-laki yang ingin menikah, pertama-tama harus mampu menyediakan baiya untuk menafkahi wanita yang akan dinikahinya. Menurut syari’at, jika seorang laki-laki belum memiliki sumber rizki atau penghasilan untuk menafkahi istri, dia belum dibolehkan kawin, sesuai dengan sabda Rasulullah saw yang artinya sebagai berikut:
“Wahai sekalian pemuda siapa diantara kamu yang telah mampu  memikul beban nafkah hendaklah dia kawin.” (Sunan Abu Daud, juz 1, hal 334)
Berdasarkan syarat seorang laki-laki belum dibolehkan menikah jika belum mampu memberi nafkah. Begitupula, laki-laki yang sudah punya istri satu tetapi belum mampu memberikan nafkah yang layak, maka dia tidak boleh berpoligami. Pengertian adil dalam ekonomi ini juga bukan berarti semua istri mendapat bagian yang sama, tapi diukur dari kebutuhan. Jika kebutuhan istri yang kedua sampai mengurangi jatah istri yang pertama, sudah masuk kategori tidak adil.
Mengenai dengan sesuai kebutuhan yaitu, misal contoh yang mudah: kita mempunyai 2 orang anak. Yang pertama sudah mahasiswa, sedangkan yang kedua baru duduk di kelas 1 SMP. Jika uang jajannya dibagi rata, masing-masing Rp 5.000,- tentu tidak adil. Uang 5.000 mungkin cukup untuk jajan anak yang sekolah SMP, tapi bagi mahasiswa sangat tidak cukup. Dia baru cukup kalau Rp 20.000,-, memang tidak sama besar jumlah bagiannya, tapi itu menunjukkan keadilan orang tua. Begitupun pembagian dalam berpoligami.

2.      Jatah Giliran
Rasulullah Saw sangat memperhatikan tentang kewajibannya terhadap istri, diantaranya masalah giliran. Beliau hitung sangat teliti, bukan saja jumlah hari tapi juga jumlah jam. Masalah giliran Rasulullah Saw bekerja sama dengan istrinya untuk selalu mengingatkan jika ada kekeliruan.
Masalah yang berkaitan dengan bermalamnya seorang suami dengan istri-istrinya harus jelas, sehingga dari situ akan terdapat jadual kapan seorang suami berada di rumah istri yang satu jika dia memiliki rumah atau di kamar  khusus. Pembagian jadual seperti itu harus sama bagi istri yang sehat, skait, haid, atau nifas karena yang dimaksud dengan bermalam bersamanya (suami istri) itu adalah hiburan dan kesenangan bagi istri, karena seorang suami terhibur oleh istrinya meskipun tanpa bersetubuh.

3.      Kasih Sayang dan Perlindungan
Sejatinya pelaku poligami membagi secara adil kasih sayang dan perlindungannya. Tapi kenyataan masih ada istri yang dipoligami merasa mendapat sayang yang berbeda. Keadilan yang dimaksud adalah keadilan yang harus mampu diwujudkan manusia dalam kehidupan sehari-harinya, yaitu persamaan diantara istri-istri dalam urusan sandang, pangan, tempat tinggal, dan perlakuan yang layak terhadap mereka masing-masing. Adapun keadilan dalam urusan yang tidak mampu diwujudkan dan disamakan seperti cinta, kasih sayang atau kecenderungan hati, maka suami tidak dituntut untuk mewujudkannya. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah 286, yang artinya:
“Allah tidak memberati seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya......”
Sangat nyata, adil yang kebanyakan suami tidak mampu adalah keadilan menyangkut rasa cinta atau perasaan sayang karena besar kemungkinan antara istri yang satu dan yang lain terdapat perbedaan dimensi perasaan. Pada hakikatnya, hati itu sendiri bukanlah milik perseorangan, melainkan terletak diantara Allah Ar-Rahman yang setiap saat dibolak-balik oleh Allah sesuai dengan kehendak-NYA.
Rasulullah SAW., orang yang paling mengetahui tentang agama dan paling berhasrat melaksanakan keadilan diantara istri-istrinya, pernah berdo’a: “Ya Allah bagian yang aku miliki dan janganlah engkau menyalahkan aku dalam hal yang tidak aku miliki” karena beliau lebih mencintai S. Aisyah dari pada istri-istrinya yang lain. Allah SWT mengingatkankita agar hati dan kecintaan kita tidak terlalu cenderung kepada salah seoranh istri sementara yang lain dilupakan dan ditelantarkan.

4.      Mempunyai Hak Sama Memiliki Suami
Jika masih ada dari istri yang dipoligami merasa bahwa dia yang berhak mengakui sebagai suaminya, maka seorang suami perlu mensosialisasikan bahwa dirinya juga suami orang lain. Pengakuan tersebut sah-sah saja jika suami sedang menggilir istri pertama boleh mengakui itu sebagai suaminya secara utuh, tapi pengakuan itu juga harus manghormati pengakuan “madunya/istri yang lain” dari suaminya, yang juga mempunyai hak yang sama terhadap suaminya.

2.5     Poligami Dalam Pendekatan Antropologi
Sebelum kita membahas poligami dalam pendekatan antropologi, sebaiknya kita lebih dulu membahas dan mengetahui apa itu pendekatan antropologi. Antropologi secara sederhana adalah ilmu yang mempelajari tentang masyarakat dan kebudayaan. Ada beberapa cabang antropologi:
1.      Antropologi Linguistik
2.      Antropologi Buduya
3.      Antropologi Arkeologi
4.      Antropologi Agama, dan lain-lain.
Dalam kaitannya dengan islam sebagai gejala antropologi, sangat banyak objek kajian yang dapat dilakukan. Diantaranya dalam bentuk apa yang disebut “gejala agama dan keagamaan”. Disebutkan ada 5 gejala yang dapat diteliti, yang salah satunya adalah “ritus-ritus, lembaga- lembaga, ibadat-ibadat, seperti sholat, puasa, haji, perkawinan, waris, sekatenan, peringatan kelahiran Nabi, peringatan Isra’ mi’raj, lembaga wakaf, zakat, dan lain-lain.
Kita lihat pada kata yang digaris bawah ialah pernikahan, dalam pernikahan ini ada banyak hal diantaranya poligami. Lalu bagaimana poligami dilihat dari pendekatan antropologi yang lebih cenderung kepada budaya atau kebiasaan yang timbul dalam individu ataupun masyarakat? Maraknya praktek-praktek poligami juga termasuk kebiasaan turunan dari para pendahulu, meskipun tidak semua suami melakukannya namun karena sebagian pemimpin suatu kaum baik zaman dahulu maupun sekarang banyak yang melakukan hal demikian, maka kami menyebutnya dengan gejala yang membudaya.

2.6     Dampak Poligami
Ada beberapa dampak poligami bagi wanita yaitu :
1.      Timbul perasaan dalam diri menyalahkan diri sendiri, istri merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
2.      Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. Tetapi seringkali pula dalam prakteknya, suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
3.      Hal lain yang terjadi akibat adanya poligami adalah sering terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis.
4.      Selain itu, dengan adanya poligami, dalam masyarakat sering terjadi nikah di bawah tangan, yaitu perkawinan yang tidak dicatatkan pada kantor pencatatan nikah (Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama). Perkawinan yang tidak dicatatkan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Bila ini terjadi, maka yang dirugikan adalah pihak perempuannya karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi oleh negara. Ini berarti bahwa segala konsekwensinya juga dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
5.      Yang paling mengerikan, kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS) dan bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
6.      Para suami bebas berselingkuh, berpindah ke lain hati. Jika jatuh cinta lagi ke pada WIL (Wanita Idaman Lain) bisa dikawini. Jika sudah bosan dengan istri pertama, cari istri kedua dst. Akhirnya terjadi penurunan moral suami, keluarga yang berantakan, penurunan kesejahteraan keluarga.
7.      Para muslim berlomba-lomba cari istri tambahan, kawin lagi.
Karena terinspirasi contoh nabi dan para tokoh ulama (Aa Gymm, Hamzah Haz, Rhoma, dst.)  yang berpoligami, para muslim berangan-angan cari wanita lain yang lebih dari istri sebelumnya.
8.      Terjadi pertikaian dan perpecahan dalam rumah tangga
Istri pertama, kedua, dan anak-anak mereka saling berebut kasih sayang, saling cemburu, saling curiga dan membenci.

Adapun kondisi atau situasi dimana seseorang diperbolehkan untuk melakukan poligami:
a)      Bila istri menderita penyakit yang berbahaya, seperti lumpuh dan penyakit yang menular. Dalam kondisi ini akan lebih baik jika ada istri lain yang memenuhi kebetuhan suami dan anak-anaknya.
b)      Bila istri terbukti tidak mempunyai keturunan (mandul). Setelah melakukan usaha medis, para ahli kesehatan mengatakan bahwa ia tidak mampu melahirkan keturunan.
c)      Tabiat kemanusiaan suami yang menginginkan untuk beristri lebih dari satu. Dari segi biologis, nafsu keinginan melaksanakan hubungan itu tidak sama antara laki-laki satu dengan yang lainnya. Ada yang kuat, normal dan lemah.
d)     Dimana jumlah kaum hawa lebih banyak daripada adam. Faktanya dalam suatu masyarakat seringkali dijumpai jumlah kaum hawa lebih banyak dari kaum adam.
















BAB III
PENUTUP

3.1     Simpulan
Perilaku Poligami termasuk gejala agama jika dipandang dari pendekatan antropologi. Mengingat Poligami terjadi sejak zaman dahulu, sejak zamannya para nabi dan rasul, yang pada akhirnya turun ke zaman kita ini. Beberapa pemuka agamapun masih ada yang melakukan poligami. Perilaku Poligami memiliki beberapa dampak baik positif maupun negatif.
Poligami dalam islam diperbolehkan akan tetapi harus dengan ketentuan–ketentuan (syarat) khusus yang harus dipenuhi untuk meminimalkan dampak negatif yang akan ditimbulkan.
Jika seseorang ragu untuk berperilaku adil dan memberikan perlakuan yang sama untuk memenuhi hak-hak mereka sebagai istri, maka sebaiknya seorang suami memiliki istri satu dan ia tidak diperkenankan menikahi perempuan yang kedua dan seterusnya. Namun, bila seorang suami mampu berlaku adil dan memberikan hak yang sama kepada dua orang istri atau lebih, maka ia diperbolehkan untuk menikahi istri yang ketiga. Dalam kondisi tertentu seseorang diperbolehkan untuk berpoligami apabila istrinya memiliki penyakit yang berbahaya, istri terbukti tidak mempunyai keturunan (mandul), tabiat kemanusiaan suami yang menginginkan untuk beristri lebih dari satu , serta dimana jumlah kaum hawa lebih banyak daripada adam. 




DAFTAR PUSTAKA

Anshori, Fahmie. 2007. Siapa Bilang Poligami itu Sunnah. Bandung: Pustaka IIMaN
Khoirudin, Nasution. 2009. Pengantar Studi Islam. Yogyakarta: ACAdeMIA +
TAZZAFA
Musfir, Husain Aj-Jahrani. 1996. Poligami dari Berbagai Persepsi. Jakarta: Gema
Insani Press
Rochayah, Machali. 2005. Wacana Poligami di Indonesia. Bandung: PT Mizan Pustaka Anggota IKAPI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar