BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Belakangan
ini istilah poligami menjadi suatu hal yang sudah tidak asing lagi untuk
diperdengarkan, banyak dikalangan masyarakat dan para tokoh terkenal di
Indonesia yang juga melakukan poligami. Poligami dilakukan oleh orang yang
sudah terikat dalam suatu pernikahan. Pernikahan merupakan ikatan antara dua
insan yang mempunyai banyak perbedaan, baik dari segi fisik, asuhan keluarga,
pergaulan, cara berfikir (mental), pendidikan, diakui sah oleh Negara dan
agama. Sedangkan Poligami ialah suatu system pernikahan dimana salah satu pihak
(suami) mengawini lebih dari satu istri pada waktu bersamaan, artinya
istri-istri tersebut masih dalam tanggungan suami tidak diceraikan tetapi masih
sah menjadi istrinya. Hal ini tentu menjadi pro kontra dikalangan masyarakat
bangsa Indonesia.
Dalam
kondisi tertentu poligami diperbolehkan bagi seseorang, namun dengan ketentuan
syarat yang berlaku. Dalam kesempatan ini kami akan mencoba memaparkan tentang
poligami, baik dari pendapat para ulama, dari segi hukum Indonesia
dan dari segi agama. Setiap apapun perbuatan pasti memiliki dampak bagi
pelakunya, begitupun dengan poligami. Poligami membawa dampak tersendiri bagi
orang yang berpoligami baik positif maupun negatif.
Ada salah paham yang begitu akut dan membahayakan tentang poligami ya’ni
memandang poligami sebagai sunnah. Bahkan pendapat yang memandang boleh pun tak
kalah bahayanya, sebab pandangan ini suka menarik logika yang ekstrim
seolah-olah benar. Dalam pemberitaan-pemberitaan tersebut seolah-olah
dikesankan bahwa poligami adalah perintah atau setidaknya anjuran agama.
Bukan
rahasia lagi jika saat ini aturan islam yang berkaitan dengan masalah poligami
telah dikecam oleh berbagai pihak, terutama oleh kalangan barat. Mereka
senantiasa menyebarkan kebohongan dengan tujuan mengelabuhi umat manusia untuk
tidak mengenal kebenaran islam dengan alasan bahwa islam adalah agama yang
melegalisasi poligami, sementara mereka beranggapan bahwa poligami banyak
menimbulkan dampak negatif dan hanya pantas terjadi di negara-negara
terbelakang.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan poligami
menurut islam ?
2.
Bagaimana pendapat para ulama mengenai
poligami?
3.
Alasan dibolehkannya poligami, Bagaimana
hukum mengenai poligami menurut Islam dan di Indonesia?
4.
Didalam poligami mungkinkah bisa berbuat
adil?
5.
Poligami dalam pendekatan antropologi
6.
Dampak poligami bagi wanita
1.3 Tujuan
1.
Agar memahami poligami dalam islam
2.
Agar mengetahui pendapat para ulama
tentang poligami
3.
Agar dapat mengetahui alasan dibolehkannya
poligami
4.
Agar mengetahui aspek-aspek keadilan
dalam berpoligami
5.
Agar mengetahui poligami dalam
pendekatan antropologi
6.
Agar mengetahui dampak poligami bagi
wanita
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Poligami Dalam Islam
Poligami
berasal dari bahasa Yunani, yaitu apoulus yang mempunyai arti banyak;
serta gamos yang mempunyai arti perkawinan. Maka ketika kata ini
digabungkan akan berarti suatu perkawinan yang banyak dan bisa jadi dalam
jumlah yang tidak terbatas. Kata poligami hampir sama dengan poligini.
Dimana poligini berasal dari kata polus yang berarti banyak;
dan gene yang berarti perempuan. Dari pengertian itu dapat di pahami
bahwa yang dimaksud dengan poligami dan poligini ialah suatu system perkawinan
dimana yang salah satu pihak (suami) mengawini lebih dari satu istri pada waktu
bersamaan, artinya istri-istri tersebut masih dalam tanggungan suami tidak
diceraikan tetapi masih sah menjadi istrinya. Ada juga istilah poliandri,
dimana yang menjadi pelaku poliandri adalah sang istri. Jika dibandingkan
dengan poliandri, lebih banyak orang yang mempraktekkan poligami.
Kebalikkan
dari poligami yaitu monogami, dimana didalam perkawinan tersebut suami hanya
mempunyai satu istri. Monogami pada kenyataanya lebih sesuai dengan perilaku
manusia.
Menurut
syari’at islam, kata poligami atau ta’addud az-zaujat mempunyai arti
seorang laki-laki diperbolehkan mengawini perempuan sebanyak dua, tiga, atau
empat jika mampu berlaku adil. Jumhur ulama berpendapat bahwa batasannya yaitu
hanya empat.
Dalam
poligami ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Jumlah
perempuan yang boleh nikahi harus berjumlah 4 dan tidak boleh lebih dari itu.
Prof. T. M. Hasby Ash-Shiddiqi berpendapat berdasarkan penafsiran QS. An-Nisa ayat
3:
“Paling
banyak ketika cukup persyaratan, boleh mengawini empat orang wanita. Kawin
lebih dari empat adalah kekhususan Nabi Muhammad SAW. Sebagian ahli ilmu
mengatakan, bahwa ayat ini digunakan untuk segolongan umat yang memperbolehkan
mengawini beberapa orang yang kita kehendaki. Pendapat ini ditentang oleh para
ijma’ fuqaha. Ayat ini menegaskan bahwa perkawinan itu mewajibkan beberapa hak.
1.
Dia harus mempunyai kemampuan dan
kekayaan yang cukup untuk menafkahi istri yang dinikahinya baik bersifat lahir
maupun batin.
2.
Dia harus memperlakukan istrinya secara
adil, setiap hari diberlakukan sama dalam memenuhi hak-hak mereka.
Islam
telah menempatkan poligami dalam tempat yang seadil-adilnya dan proporsional,
tapi kenapa masih banyak muslim yang salah paham tentang poligami, yang
akibatnya menjerumuskan sebagian orang pada salah kaprah poligami. Ajaran islam
justru membebaskan manusia dari pergundikan dengan memperkukuh institusi
perkawinan. Perkawinan yang semula berbentuk poligami dengan istri tidak terbatas
dan tanpa syarat, oleh islam dibatasi sampai dengan empat dengan syarat ketat
dan harus adil, walaupun pada perkembangan selanjutnya keadilan itu sendiri
sulit dicapai. Oleh karena itu, perkawinan normatif dalam islam adalah
perkawinan monogami.
Dalam
islam poligami tidak dilarang dan tidak diperintahkan. Hanya diperbolehkan ,
itupun dengan syarat yang sangat ketat. Menurut Prof. Dr. M. Quraish Shihab,
poligami ibarat emergency exit dalam pesawat yang hanya boleh dibuka dalam
keadaan emergency saja. Dia hanyalah pintu kecil yang hanya dapat dilalui olrh
mereka yang menginginkannya ketika mengalami kasus atau keadaan darurat.
Walaupun
poligami diperbolehkan, harus pula diperhatikan syarat mutlaknya yang
disebutkan dalam surat An-Nisa, yang artinya sebagai berikut:
“Dan jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bila mana kamu
mengawininya), maka kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi:
dua, tiga, atau empat. Kemudian, jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,
maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian
itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
(QS An-Nisa’ [4]:
Dalam
ayat tersebut terdapat kata khiftum (jika kamu takut), menunjukkan bahwa siapa
saja yang yakin atau menduga keras atau bahkan menduga dirinya tak akan bisa
berlaku adil, tidak diperkenankan oleh ayat ini untuk berpoligami.
Walaupun
Rasulullah Saw melakukan poligami tapi bukan berarti poligami itu Sunnah Nabi.
Sebagaimana banyak orang yang berlindung dengan alasan “Sunnah Nabi” dan juga
alasan “dari pada zina” untuk melegalitas tindakan poligaminya. Karena tidak
semua yang wajib dan terlarang bagi Nabi, wajib dan terlarang juga bagi
umatnya. Bagi Nabi sudah dipastikan poligami yang dilakukan beliau bukan karna
nafsu. Tapi terlepas dari mereka penganut poligami maupun monogami, dalam hal
memandang wanita merupakan “kesenangan”. Ini yang sering kali menjadikan kaum
pria masa kini terbuai sehingga mengorbankan “kesetiaan”.
Semua
kembali pada niatnya masing-masing. Persoalan yang ada itu hanya, apakah
kecintaannya itu dengan bimbingan Ilahi atau birahi. Jika dengan bimbingan
Ilahi, dasar utama dalam barpoligami bukan nafsu birahi, seks atau kepuasan
libido, melainkan karena kebaikan, maka dalam berpoligami jangan sampai terjadi
ada yang sakit atau terdhalimi.
Al-Qur’an
jelas memperbolehkan poligami, tapi kebolehan poligami sebenarnya merupakan
rukhsah atau keringanan untuk keadaan-keadaan tertentu saja. Kita tidak
mengingkari adanya banyak orang dan kaum muslimin sendiri yang salah dalam
melaksanakan keringanan hukum untuk berpoligami sebagaimana yang disyari’atkan
oleh Allah. Kita juga melihat mereka salah dalam mempergunakan rukhsah
(keringanan)tentang bolehnya cerai (talak). Dengan demikian yang salah bukan
hukum islamnya, tetapi kesalahan ada pada manusia dalam penerapannya,
disebabkan kekuran pahaman mereka terhadap ajaran agama atau karena keburukan
akhlak mereka.
2.2 Pendapat Para Ulama Mengenai
Poligami
Sebagian
besar ulama klasik dan pertengahan memperbolehkan adanya praktek berpoligami.
Namun poligami boleh dilakukan jika memenuhi syarat-syarat berpoligami.
Syarat-syarat tersebut antara lain, laki-laki hanya diperbolehkan menikahi
empat perempuan dan harus bisa berlaku adil
Pengarang
kitab al-Umm, yaitu al-Syafi’I berpendapat bahwa Hadis yang diriwayatkan
oleh sahabat Ibnu Umar tentang Gailan bin Salamah al-Saqafi, seorang sahabat
nabi yang masuk Islam dengan membawa sepuluh istrinya, kemudian diperintahkan
oleh Nabi untuk memilih empat dari mereka adalah sebagai dalil akan kebolehan
poligami. Bilangan empat yang dimaksud adalah sebagai batas maksimal bagi
seorang yang ingin melakukan poligami.[5] Dapat
dikatakan bahwa Al-Syafi’I memperbolehkan praktek poligami dengan catatan harus
memenuhi persyaratannya, yaitu mampu berbuat adil kepada para istrinya dan
batasan empat perempuan. Jika lebih dari empat maka dianggap haram.
Menurut
beliau yang dimaksud dengan bersifat adil yaitu adil secara materi (seperti
pembagian malam, nafkah, mewarisi) atau fisik. Sedangkan keadilan dalam hal
hati (cinta) sulit dilakukan karena hanya Allah yang mengetahuinya. Sehingga
seseorang yang melakukan poligami sulit dalam membagi hatinya kepada
istri-istrinya.
Jika
yang melakukan poligami adalah seorang budak, maka batasan dalam berpoligami
hanya dua perempuan saja. Hal ini mengacu pada firman Allah yang berbunyi. Sedangkan
dalil mengenai ketentuan bagi budak yang hanya diperbolehkan berpoligami
sebanyak dua yaitu, riwayat dari asar Umar bin Khatab mengenai seorang hamba
sahaya yang menikahi dua perempuan yang merupakan golongan budak.
Dalam
kitab al-Muwatta’, Imam Malik mengatakan bahwa orang yang melakukan
poligami hanya diperbolehkan sebanyak empat istri dan ini berlaku bagi suami
yang merdeka. Ahmad bin Hanbal menyebutkan batas maksimal seorang laki-laki
nerpoligami hanyalah empat istri dan harus diikuti dengan sikap adil, seperti
pembagian giliran terhadap istri-istri sehingga tidak diperbolehkan
condong pada salah satu istri. Dengan mengutip pada QS. Al-Nisa’ ayat 129,
Ahmad bin Hambal mengatakan bahwa keadilan yang dimaksudkan dalam ayat tersebut
adalah keadilan dalam hati, sehingga dalam ayat itu, Allah menyatakan
kemustahilannya kepada manusia untuk membagi hatinya secara adil.
Dengan
mengutip beberapa pendapat dari beberapa ulama (Abu Hanifah, Muzhar ibnu
al-Hamam), al-Dahlawi mengatakan bahwa Hadis yang berisi mengenai sahabat
Gailan bin Salamah merupakan dasar diperbolehkannya berpoligami namun dengan
batasan empat orang istri.
Pengarang
kitab ‘Aun al-Ma’bud (kitab syarah Sunan Abu dawud) juga
mengatakan bahwa jika beristri lebih dari emapat hukumya tidak boleh. Hal ini
disebabkan karena Nabi menyuruh Gailan bin Salamah untuk mempertahankan empat
istri dari sepuluh istrinya.
Di
dalam kitab Fath al-Bari, Al-Bagawi menafsirkan QS. An-Nisa ayat 3. Dimana
beliau membatah para ulama yang menafsirkan ayat tersebut secara keliru. Para
ulama menafsirkan huruf wau pada kalimat masna wa sulasa wa
ruba’a merupakan jumlah, sehingga 2+3+4=9. Sehingga dapat dikatakan bahwa
seseorang boleh menikahi istri sebanyak Sembilan orang. Sama seperti jumlah
istri Nabi sebanyak sembilan.
Sedangkan
Al-Asqalani berpendapat bahwa wau tersebut artinya
adalah au (atau), sehingga
pengertianwau bukanlah jumlah tetapi atau. Jika Nabi
memiliki sembilan istri beliau berpendapat bahwa hal tersebut merupakan hal
yang khusus bagi Nabi.
Dari
sekian banyak pendapat para ulama klasik, mereka cenderung memperbolehkan suami
untuk berpoligami dengan batasan empat orang istri dan harus mampu bersikap
adil. Mereka juga berpendapat mengenai hal keadilan, menurut mereka keadilan
yang dimaksud adalah keadilan materi sedangkan keadilan dalam bentuk kasih
sayang atau cinta hanya Allah saja yang mengetahuinya.
2.3 Alasan Dibolehkannya Poligami
Prosedur
untuk berpoligami sebenarnya sangat berat. Secara hukum, pengajuan ke
pengadilan untuk berpoligami harus disertai alasan:
1.
Istri tidak dapat menjalankan
kewajibannya.
2.
Istri memiliki cacat badan atau penyakit
yan tidak dapat disembuhkan.
3.
Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Ketiga
alasan tersebut tidak bersifat kumulatif. Artinya, seorang suami dibolehkannya
berpoligami jika istrinya memiliki salah satu kelemahan tersebut. Beberapa
pandangan menganggap dasar alasan tersebut bersifat diskriminatif dan
memojokkan posisi perempuan untuk terpaksa harus menerima poligami jika
memiliki kelemahan seperti yang ada dalam pasal tersebut. Dari alasan yang
dikemukakan Undang-Undang Perkawinan tersebut, tersirat bahwa poligami pada
hakikatnya merupakan bentuk pengunggulan kaum laki-laki dan penegasan bahwa
fungsi istri dalam perkawinan hanya untuk melayani suami.
Tapi
pandangan tersebut tidak sepenuhnya benar karena dasar filosofi dimungkinkannya
poligami dalam Undang-Undang Perkawinan lebih mulia daripada sekedar keegoisan
pemuasan hawa nafsu. Tapi dasar alasan untuk menikah lagi juga harus
memperhatikan aspek keadilan bagi kedua belah pihak.
Disini
akan dibahas satu persatu mengenai alasan dibolehkannya poligami:
1. Istri
Tidak Dapat Menjalankan Kewajiban Sebagai Istri.
Alasan
ini tampak seperti sesuatu yang wajar, tetapi kalau dicermati terasa aneh:
Seorang istri yang terkait dalam pernikahan mengalami ketidak mampuan dalam
melksanakan kewajiban sebagai seorang istri. Dasar alasan ini harus dibuktikan
dengan fakta, misalnya karena istri sakit sehingga tidak memungkinkannya
melayani suaminya. Dengan demikian hal tersebut tidak boleh ditentukan secara
sepihak oleh suami agar memungkinkan ia beristri lagi ataupun rekayasa
kesepakatan kedua belah pihak.
Memang
realitasnya menunjukkan bahwa sering kali ketentuan tersebut diterapkan secara
serampangan dangan mengesampingkan rasa keadilan bagi pihak perempuan. Jika
melalui pengadilan, seharusnya hakim secara cermat berhati-hati sebelum
mengambil keputusan membolehkan seorang laki-laki berpoligami. Jika
permasalahan sebenarnya adalah suami yang sakit, hal ini penting agar tidak
timbul pandangan yang menganggap alasan untuk berpoligami bisa diatur dengan
mudah.
2. Istri
Memiliki Cacat Badan atau Penyakit yang Tidak Dapat Disembuhkan
Ini
merupakan alasan kedua yang membolehkan seorang laki-laki berpoligami. Dari
perspektif perempuan, sebenarnya kenyataan ini menyakitkan dan dianggap tidak
adil. Pada saat dia menghadapi cobaan besar, mengalami suatu kecelakaan atau
penyakit yang mengakibatkan cacat badan atau penyakit yang sulit disembuhkan,
istri harus merelakan suami yang dicintainya menikmati kebahagiaan dengan
peremuan lain.
Hal
yang paling penting adalah pengertian cacat badan harus diberikan batasan yang
jelas dalam kaitannya dengan ketidak mampuan istri melaksanakan kewajibannya
terhadap suami. Jadi, harus dikaitkan dengan alasan pertama. Pengartian cacat
badan tidak boleh diartikan secara luas dan merugikan seorang istri hanya demi
kepentingan suaminya untuk beristri lagi.
Dalam
kasus seorang istri yang dipaksa mengizinkan suaminya menikah lagi akibat cacat
badan atau karena penyakit yang sulit disembuhkan, memunculkan pertanyaan
apakah jika hal sama dialami oleh seorang suami, dalam hal ia divonis dokter
tidak subur, apakah tindakan istri minta cerai dan menikah lagi dengan orang
lain dianggap adil dan pantas dilakukan? Pada saat sang suami menderita cacat
badan atau penyakit yang tidak tersembuhkan, yang selayaknya membutuhkan uluran
tangan istri, tindakan yang dilakukan istri malah meninggalkannya. Dimana letak
ikatan lahir batin dan kasih sayang antara suami-istri dalam menghadapi suatu
cobaan bersama dalam meniti kehidupan rumah tangga?Begitu juga sebaliknya
dengan suami yang hendak berpoligami.
3. Istri
Tidak Dapat Melahirkan Keturunan
Memiliki
keturunan dari sebuah pernikahan merupakan harapan semua pasangan suami-istri
dan dianggap merupakan sumber kebahagiaan berkeluarga. Oleh karena itu, banyak
suami-istri menjadi kecewa ketika mengetahui pasangannya tidak dapat memberikan
keturunan. Dengan demikian, seakan menjadi wajar jika seorang suami menuntut
diperbolehkan menikah lagi karena ketidak mampuan istri melahirkan seorang
anak.
Namun
jika sekarang dibalik. Contoh kasus menunjukkan bahwa ada seorang istri yang
dipaksa menyetujui permintaan suami untuk menikah lagi dengan alasan tidak
mampu melahirkan anak. Padahal menurut keterangan dokter, si istri dalam
keadaan sehat dan sebenarnya kelemahan terletak pada suami. Hal tersebut
menyiratkan ketidak adilan yang dialami istri. Jika kelemahan itu ada pada
suami, menikah berkali-kalipun akan tetap kesulitan untuk memperolen anak,
kecuali ada keajaiban dari Allah WT.
2.4 Di Dalam Poligami Munginkah Bisa
Adil
Membahas
mengenai keadilan dalam ayatpun telah diterangakan, yang artinya:
“Dan kamu sekali-kali tidak akan
dapat berlaku adil diantara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin
berbuat demikian” (QS An-Nisa’: 129)
Poligami,
munkinkah bisa adil? Pertanyaan tersebut bukan saja menjadi pertanyaan orang
yang tidak berpoligami (monogami), tapi juga pertanyaan semua orang, termasuk
pelaku poligami itu sendiri. Penilaiannya beragam; ada yang menganggap dengan
memberikan mobil, rumah dan sebagainya pada setiap istri, sudah menganggap
adil. Jika itu jawabannya tidak perlu ada revisi undang-undang, dan tidak
perlu adanya kajian mendalam tafsir ayat tentang poligami.
Adil
meliputi semua aspek. Yaitu ekonomi, jatah giliran, kasih sayang, perlindungan,
dan yang terpenting para istri mempunyai hak yang sama “mempunyai suami”.
1.
Masalah Ekonomi
Pengertian
adil dalam ekonomi atau dalam nafkah mencakup makanan, minuman, pakaian, tempat
tinggal, dan alat-alat rumah tangga yang umum. Laki-laki yang ingin menikah,
pertama-tama harus mampu menyediakan baiya untuk menafkahi wanita yang akan
dinikahinya. Menurut syari’at, jika seorang laki-laki belum memiliki sumber
rizki atau penghasilan untuk menafkahi istri, dia belum dibolehkan kawin, sesuai
dengan sabda Rasulullah saw yang artinya sebagai berikut:
“Wahai sekalian pemuda siapa
diantara kamu yang telah mampu memikul beban nafkah hendaklah dia kawin.”
(Sunan
Abu Daud, juz 1, hal 334)
Berdasarkan
syarat seorang laki-laki belum dibolehkan menikah jika belum mampu memberi
nafkah. Begitupula, laki-laki yang sudah punya istri satu tetapi belum mampu
memberikan nafkah yang layak, maka dia tidak boleh berpoligami. Pengertian adil
dalam ekonomi ini juga bukan berarti semua istri mendapat bagian yang sama,
tapi diukur dari kebutuhan. Jika kebutuhan istri yang kedua sampai mengurangi
jatah istri yang pertama, sudah masuk kategori tidak adil.
Mengenai
dengan sesuai kebutuhan yaitu, misal contoh yang mudah: kita mempunyai 2 orang
anak. Yang pertama sudah mahasiswa, sedangkan yang kedua baru duduk di kelas 1
SMP. Jika uang jajannya dibagi rata, masing-masing Rp 5.000,- tentu tidak adil.
Uang 5.000 mungkin cukup untuk jajan anak yang sekolah SMP, tapi bagi mahasiswa
sangat tidak cukup. Dia baru cukup kalau Rp 20.000,-, memang tidak sama besar
jumlah bagiannya, tapi itu menunjukkan keadilan orang tua. Begitupun pembagian
dalam berpoligami.
2.
Jatah Giliran
Rasulullah
Saw sangat memperhatikan tentang kewajibannya terhadap istri, diantaranya
masalah giliran. Beliau hitung sangat teliti, bukan saja jumlah hari tapi juga
jumlah jam. Masalah giliran Rasulullah Saw bekerja sama dengan istrinya untuk
selalu mengingatkan jika ada kekeliruan.
Masalah
yang berkaitan dengan bermalamnya seorang suami dengan istri-istrinya harus
jelas, sehingga dari situ akan terdapat jadual kapan seorang suami berada di
rumah istri yang satu jika dia memiliki rumah atau di kamar khusus.
Pembagian jadual seperti itu harus sama bagi istri yang sehat, skait, haid,
atau nifas karena yang dimaksud dengan bermalam bersamanya (suami istri) itu
adalah hiburan dan kesenangan bagi istri, karena seorang suami terhibur oleh
istrinya meskipun tanpa bersetubuh.
3.
Kasih Sayang dan Perlindungan
Sejatinya
pelaku poligami membagi secara adil kasih sayang dan perlindungannya. Tapi
kenyataan masih ada istri yang dipoligami merasa mendapat sayang yang berbeda.
Keadilan yang dimaksud adalah keadilan yang harus mampu diwujudkan manusia
dalam kehidupan sehari-harinya, yaitu persamaan diantara istri-istri dalam
urusan sandang, pangan, tempat tinggal, dan perlakuan yang layak terhadap
mereka masing-masing. Adapun keadilan dalam urusan yang tidak mampu diwujudkan
dan disamakan seperti cinta, kasih sayang atau kecenderungan hati, maka suami
tidak dituntut untuk mewujudkannya. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah
286, yang artinya:
“Allah tidak memberati seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupannya......”
Sangat
nyata, adil yang kebanyakan suami tidak mampu adalah keadilan menyangkut rasa
cinta atau perasaan sayang karena besar kemungkinan antara istri yang satu dan
yang lain terdapat perbedaan dimensi perasaan. Pada hakikatnya, hati itu
sendiri bukanlah milik perseorangan, melainkan terletak diantara Allah
Ar-Rahman yang setiap saat dibolak-balik oleh Allah sesuai dengan kehendak-NYA.
Rasulullah
SAW., orang yang paling mengetahui tentang agama dan paling berhasrat
melaksanakan keadilan diantara istri-istrinya, pernah berdo’a: “Ya Allah bagian
yang aku miliki dan janganlah engkau menyalahkan aku dalam hal yang tidak aku
miliki” karena beliau lebih mencintai S. Aisyah dari pada istri-istrinya yang
lain. Allah SWT mengingatkankita agar hati dan kecintaan kita tidak terlalu
cenderung kepada salah seoranh istri sementara yang lain dilupakan dan
ditelantarkan.
4.
Mempunyai Hak Sama Memiliki Suami
Jika
masih ada dari istri yang dipoligami merasa bahwa dia yang berhak mengakui
sebagai suaminya, maka seorang suami perlu mensosialisasikan bahwa dirinya juga
suami orang lain. Pengakuan tersebut sah-sah saja jika suami sedang menggilir istri
pertama boleh mengakui itu sebagai suaminya secara utuh, tapi pengakuan itu
juga harus manghormati pengakuan “madunya/istri yang lain” dari suaminya, yang
juga mempunyai hak yang sama terhadap suaminya.
2.5 Poligami Dalam Pendekatan
Antropologi
Sebelum
kita membahas poligami dalam pendekatan antropologi, sebaiknya kita lebih dulu
membahas dan mengetahui apa itu pendekatan antropologi. Antropologi secara
sederhana adalah ilmu yang mempelajari tentang masyarakat dan kebudayaan. Ada
beberapa cabang antropologi:
1.
Antropologi Linguistik
2.
Antropologi Buduya
3.
Antropologi Arkeologi
4.
Antropologi Agama, dan lain-lain.
Dalam
kaitannya dengan islam sebagai gejala antropologi, sangat banyak objek kajian
yang dapat dilakukan. Diantaranya dalam bentuk apa yang disebut “gejala agama
dan keagamaan”. Disebutkan ada 5 gejala yang dapat diteliti, yang salah satunya
adalah “ritus-ritus, lembaga- lembaga, ibadat-ibadat, seperti sholat, puasa,
haji, perkawinan, waris, sekatenan, peringatan kelahiran Nabi, peringatan Isra’
mi’raj, lembaga wakaf, zakat, dan lain-lain.
Kita
lihat pada kata yang digaris bawah ialah pernikahan, dalam pernikahan ini ada
banyak hal diantaranya poligami. Lalu bagaimana poligami dilihat dari
pendekatan antropologi yang lebih cenderung kepada budaya atau kebiasaan yang
timbul dalam individu ataupun masyarakat? Maraknya praktek-praktek poligami
juga termasuk kebiasaan turunan dari para pendahulu, meskipun tidak semua suami
melakukannya namun karena sebagian pemimpin suatu kaum baik zaman dahulu maupun
sekarang banyak yang melakukan hal demikian, maka kami menyebutnya dengan
gejala yang membudaya.
2.6 Dampak Poligami
Ada
beberapa dampak poligami bagi wanita yaitu :
1.
Timbul perasaan dalam diri menyalahkan
diri sendiri, istri merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari
ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
2.
Ketergantungan secara ekonomi kepada
suami. Ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya.
Tetapi seringkali pula dalam prakteknya, suami lebih mementingkan istri muda
dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak
memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
3.
Hal lain yang terjadi akibat adanya
poligami adalah sering terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan
fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis.
4.
Selain itu, dengan adanya poligami,
dalam masyarakat sering terjadi nikah di bawah tangan, yaitu perkawinan yang
tidak dicatatkan pada kantor pencatatan nikah (Kantor Catatan Sipil atau Kantor
Urusan Agama). Perkawinan yang tidak dicatatkan dianggap tidak sah oleh negara,
walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Bila ini terjadi, maka yang
dirugikan adalah pihak perempuannya karena perkawinan tersebut dianggap tidak
pernah terjadi oleh negara. Ini berarti bahwa segala konsekwensinya juga
dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
5.
Yang paling mengerikan, kebiasaan
berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap
penyakit menular seksual (PMS) dan bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
6.
Para suami bebas berselingkuh, berpindah
ke lain hati. Jika jatuh cinta lagi ke pada WIL (Wanita Idaman Lain) bisa
dikawini. Jika sudah bosan dengan istri pertama, cari istri kedua dst. Akhirnya
terjadi penurunan moral suami, keluarga yang berantakan, penurunan
kesejahteraan keluarga.
7.
Para muslim berlomba-lomba cari istri
tambahan, kawin lagi.
Karena terinspirasi contoh nabi dan para tokoh ulama (Aa Gymm, Hamzah Haz, Rhoma, dst.) yang berpoligami, para muslim berangan-angan cari wanita lain yang lebih dari istri sebelumnya.
Karena terinspirasi contoh nabi dan para tokoh ulama (Aa Gymm, Hamzah Haz, Rhoma, dst.) yang berpoligami, para muslim berangan-angan cari wanita lain yang lebih dari istri sebelumnya.
8.
Terjadi pertikaian dan perpecahan dalam
rumah tangga
Istri pertama, kedua, dan anak-anak mereka saling berebut kasih sayang, saling cemburu, saling curiga dan membenci.
Istri pertama, kedua, dan anak-anak mereka saling berebut kasih sayang, saling cemburu, saling curiga dan membenci.
Adapun
kondisi atau situasi dimana seseorang diperbolehkan untuk melakukan poligami:
a)
Bila istri menderita penyakit yang
berbahaya, seperti lumpuh dan penyakit yang menular. Dalam kondisi ini akan
lebih baik jika ada istri lain yang memenuhi kebetuhan suami dan anak-anaknya.
b)
Bila istri terbukti tidak mempunyai
keturunan (mandul). Setelah melakukan usaha medis, para ahli kesehatan
mengatakan bahwa ia tidak mampu melahirkan keturunan.
c)
Tabiat kemanusiaan suami yang
menginginkan untuk beristri lebih dari satu. Dari segi biologis, nafsu
keinginan melaksanakan hubungan itu tidak sama antara laki-laki satu dengan
yang lainnya. Ada yang kuat, normal dan lemah.
d)
Dimana jumlah kaum hawa lebih banyak
daripada adam. Faktanya dalam suatu masyarakat seringkali dijumpai jumlah kaum
hawa lebih banyak dari kaum adam.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Perilaku
Poligami termasuk gejala agama jika dipandang dari pendekatan antropologi.
Mengingat Poligami terjadi sejak zaman dahulu, sejak zamannya para nabi dan
rasul, yang pada akhirnya turun ke zaman kita ini. Beberapa pemuka agamapun
masih ada yang melakukan poligami. Perilaku Poligami memiliki beberapa dampak
baik positif maupun negatif.
Poligami
dalam islam diperbolehkan akan tetapi harus dengan ketentuan–ketentuan (syarat)
khusus yang harus dipenuhi untuk meminimalkan dampak negatif yang akan
ditimbulkan.
Jika
seseorang ragu untuk berperilaku adil dan memberikan perlakuan yang sama untuk
memenuhi hak-hak mereka sebagai istri, maka sebaiknya seorang suami memiliki
istri satu dan ia tidak diperkenankan menikahi perempuan yang kedua dan
seterusnya. Namun, bila seorang suami mampu berlaku adil dan memberikan hak
yang sama kepada dua orang istri atau lebih, maka ia diperbolehkan untuk
menikahi istri yang ketiga. Dalam kondisi tertentu seseorang diperbolehkan
untuk berpoligami apabila istrinya memiliki penyakit yang berbahaya, istri
terbukti tidak mempunyai keturunan (mandul), tabiat kemanusiaan suami yang
menginginkan untuk beristri lebih dari satu , serta dimana jumlah kaum hawa
lebih banyak daripada adam.
DAFTAR PUSTAKA
Anshori, Fahmie. 2007. Siapa Bilang
Poligami itu Sunnah. Bandung: Pustaka IIMaN
Khoirudin,
Nasution. 2009. Pengantar Studi Islam. Yogyakarta: ACAdeMIA +
TAZZAFA
Musfir,
Husain Aj-Jahrani. 1996. Poligami dari Berbagai Persepsi. Jakarta: Gema
Insani
Press
Rochayah, Machali. 2005. Wacana Poligami di
Indonesia. Bandung: PT Mizan Pustaka Anggota IKAPI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar