BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Magang
adalah bagian penting dan merupakan suatu langkah prakondisi dari sistem
penyiapan guru profesional. Kegiatan magang dilaksanakan secara terstruktur dan
merupakan beban belajar tersendiri bagi mahasiswa tiap semester sebanyak 1 SKS.
Kegiatan mahasiswa dalam magang II ini adalah merancang perangkat
pembelajaran di tingkat satuan pendidikan
dalam bimbingan Guru Pamong Magang dan Dosen Pembimbing Akademik.
Kegiatan
magang II merupakan sarana latihan kerja bagi mahasiswa keguruan dalam
meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan keterampilan di bidang keguruan,
terkhusus dalam mempersiapkan administrasi pendidikan. Hal tersebut dimaksudkan
untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa, serta upaya untuk membentuk sikap dan
keterampilan sebagai calon guru yang profesional.
Keberadaan
dan peran guru saat ini sangat menunjang proses KBM yang akan dilaksanakan.
Seorang guru harus tahu benar bagaimana
membuat atau merancang perangkat pembelajaran sehingga dapat menunjang guru
dalam melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar dalam kelas. Mahasiswa sebagai
calon guru merupakan calon pendidik yang nantinya berperan penting dalam
mencerdaskan anak bangsa dan berkontribusi dalam mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Untuk itu, mahasiswa harus mengetahui lebih awal bagaimana meramu
suatu perencanaan pembelajaran secara utuh dalam perangkat pembelajaran,
sehingga dapat tercipta suatu pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni bagi
seorang mahasiswa keguruan untuk suatu waktu diaplikasikan di lingkungan
belajar tingkat satuan pendidikan.
B. Tujuan
1.
Tujuan Umum
Secara umum, program
magang II bertujuan :
a.
Membangun jati diri pendidik.
b.
Memantapkan kemampuan mahasiswa sebagai calon pendidik.
c.
Mengembangkan kecakapan pedagogis dalam membangun keahlian
pendidikan.
2.
Tujuan Khusus
Secara khusus magang
II ini bertujuan untuk :
a.
Mempersiapkan calon guru agar lebih mengenal lingkungan profesinya
sehingga nanti mampu melakukan kegiatan praktik mengajar.
b.
Mempersiapkan mahasiswa calon pendidik untuk lebih memahami dan
mampu membuat atau merancang perangkat pembelajaran.
c.
Menyiapkan guru profesional dalam bidang akademik.
C. Manfaat
1.
Bagi Sekolah
a.
Menjadi bahan referensi untuk melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan pembelajaran di sekolah.
b.
Menjadi acuan dalam meningkatkan profesionalisme guru dalam
mempersiapkan perangkat pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar.
2.
Bagi Mahasiswa
a.
Mahasiswa memperoleh pengalaman nyata yang terkait dengan proses
perancangan perangkat pembelajaran.
b.
Mahasiswa dapat mengetahui kurikulum dan perangkat pembelajaran
yang digunakan guru.
c.
Mahasiswa dapat merancang perangkat pembelajaran.
3.
Manfaat bagi STKIP
Muhammadiyah Pagaralam
a.
Terjalinnya kerjasama antara STKIP Muhammadiyah Pagaralam
dan Sekolah.
b.
STKIP Muhammadiyah Pagaralam dapat memacu dan meningkatkan
kualitas lulusannya melalui pengalaman magang.
c.
STKIP Muhammadiyah akan semakin dikenal oleh dunia pendidikan
khususnya pendidikan menengah.
D. Lokasi dan Waktu
a.
Lokasi
Magang II ini berlokasi di SMP Negeri 8 Pagaralam
b.
Waktu
Magang II ini dilaksanakan selama 2 minggu
mulai dari tanggal 26 September sampai dengan 8 Oktober 2016.
E. Teknik Pengumpulan
Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan
dalam penyusunan laporan magang II ini adalah melalui wawancara
langsung dengan guru pamong Pendidikan Matematika ibu Dzulisya Novianti, S.Pd.
Adapun langkah-langkah pelaksanaan pengumpulan data adalah sebagai
berikut :
a.
Wawancara bersama guru pamong tentang
perangkat pembelajaran.
b.
Membuat perangkat pembelajaran yang
terdiri dari kalender pendidikan, program tahunan, program semester, silabus,
RPP beserta lampirannya.
BAB II
HASIL
MAGANG II
A.
Penelaahan Terhadap
Kurikulum Dan Perangkat Pembelajaran Yang Digunakan Guru
1.
Kurikulum
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini
meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah,
satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh
satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian
program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar
nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan,
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan
penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut,
yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam
mengembangkan kurikulum.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU
20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP
19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan
menengah disusun oleh satuan
pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada
panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus
mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP
19/2005.
Panduan pengembangan kurikulum
disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
1.
belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa,
2.
belajar untuk memahami dan menghayati,
3.
belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara
efektif,
4.
belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang
lain, dan
5.
belajar untuk membangun dan menemukan jati diri
melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
Pelaksanaan
KTSP pada SMP Negeri 8 Pagaralam tentu dengan memperhatikan kesesuaian antara
beberapa muatan kurikulum dengan dasar hukum yang melandasi pengembangan KTSP
di tingkat satuan pendidikan , sebagai berikut :
a)
Tujuan Pendidikan dasar disesuaikan dengan
mengacu padaUUSPN dan PP No 15 Tahun 2005
b)
Visi , Misi dan Tujuan Sekolah dirancang oleh
sekolah dalam rapat bersama komite sekolah dan penjabaranya disesuaikan dan
mengacuPermendiknas No. 19 Tahun
2007 tentang Pengelolaan.
c)
Struktur kurikulum, muatan lokal, pengembangan
diri, beban belajar, ketuntasan belajar, kenaikan kelas dan kelulusan adalah
beberapa komonen kurikulum yang diadaptasi dan dikembangkan oleh sekolah
bersangkutan dengan memperhatikan dan mengacu padaPermendiknas
No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Panduan
Penyusunan KTSP dari BSNP.
d)
Kalender Pendidikan dikembangkan oleh sekolah
sesuai kebutuhan dan kondisi setiap tahun pelajaran dengan memperhatikan dan
mengacu pada Standar Isi dan Panduan Penyusunan KTSP.
e)
Silabus yang dikembangkan di sekolah, memuat identitas
mata pelajaran atau tema pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar
(KD), materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu dan
sumber belajar.
Dalam pengembangannya sekolah atau guru selalu memperhatikan alur
dan acuan pengembangannnya sesuai Permendikanas No. 41
Tahun 2007 tentang Standar Proses dan
Panduan Penyusunan KTSP.
f)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang dikembangkan sekolah
memuat komponen identitas mata pelajaran, SK, KD, indikator
pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode
pembelajaran, kegiatan pembelajaran (penduhuluan, inti, penutup), penilaian
hasil belajar dan sumber belajar. Guru mempersiapkan/menyusun RPP dengan
memperhatikan dan mengacu pada Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar
Proses .
2.
Perangkat Pembelajaran
Perangkat pembelajaran yang disusun dan
dikembangkan oleh guru Pendidikan Matematika pada SMP Negeri 8 Pagaralam
terdiri dari ; Kalender Pendidikan, Distribusi Alokasi Waktu, Program Tahunan,
Program Semester, Silabus, RPP dan lampiran-lampiran RPP seperti LKS, format
penilaian dan kisi – kisi soal.
Perangkat Pembelajaran ini dibuat dalam satu
buku yang dijilid rapi , sehingga memudahkan guru dalam melaksanakan kegiatan
belajar mengajar juga mempermudah pihak lain khususnya mahasiswa magang yang
ingin mencari dan menjadikan buku perangkat pembelajaran ini sebagai referensi.
Perangkat Pembelajaran yang dikembangkan guru
mata pelajaran PKn pada SMP Negeri 8 Pagaralam, disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan serta mengacu pada Permendikanas No. 41
Tahun 2007 tentang Standar Proses dan
Panduan Penyusunan KTSP .
B.
Perancangan Program
Tahunan dan Program semester
1.
Program
Tahunan
Program Tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran pada setiap
kelas, berisi tentang garis-garis besar yang hendak dicapai dalam satu tahun
dan dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan sebelum tahun
pelajaran dimulai, karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-progran
berikutnya, yakni program semester, pembuatan silabus dan sistem penilaian.
komponen-komponen program tahunan meliputi identitas (satuan pendidikan,mata
pelajaran, tahun pelajaran) standart kompetensi, kompetensi dasar, alokasi
waktu dan keterangan.
Program tahunan merupakan rencana penetapan alokasi waktu dalam satu tahun
untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan dalam Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar. Alokasi waktu diperlukan agar seluruh
kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh Peserta
Didik. Penentuan alokasi waktu ditentukan pada jumlah jam pelajaran sesuai
dengan struktur kurikulum yang berlaku serta keluasan materi yang harus
dikuasai oleh Peserta Didik.
Penyusunan program tahunan pada dasarnya adalah menetapkan jumlah waktu
yang tersedia untuk setiap kompetensi.
Langkah – langkah
penyusunan Program Tahunan pada SMP Negeri 8 Pagaralam:
a.
Menelaah kalender pendidikan yang dibuat
oleh Kaur Kurikulum Sekolah yang disesuaikan berdasarkan ciri khas dan
kebutuhan sekolah.
b.
Menandai permulaan tahun pelajaran,
hari-hari libur, minggu efektif, waktu pembelajaran efektif (per minggu).
Hari-hari libur meliputi :
1.
Jeda tengah semester
2.
Jeda antar semester
3.
Libur akhir tahun pelajaran
4.
Hari libur keagaman
5.
Hari libur umum termasuk hari-hari besar
nasional
6.
Hari libur khusus
c.
Menghitung jumlah minggu efektif setiap
bulan dan semester dalam satu tahun dan memasukkan dalam format matrik yang
tersedia.
d.
Medistribusikan alokasi waktu yang
disediakan untuk satu mata pelajaran, pada setiap KD dan topik bahasannya pada
minggu efektif, sesuai ruang lingkup cakupan materi, tingkat kesulitan dan
pentingnya materi tersebut, serta mempertimbangkan waktu untuk ulangan serta
remidial.
2.
Program
Semester
Program Semester adalah satuan waktu yang digunakan untuk penyelenggaraan
program pendidikan per semester. Kegiatan yang dilaksanakan dalam semester itu
ialah kegiatan tatap muka, praktikum, kerja lapangan, ulangan harian, mid
semester, ujian semester dan berbagai kegiatan lainya yang diberi penilaian
ketuntasan.
Program semester diarahkan untuk menjawab minggu keberapa atau kapan
pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar itu dilaksanakan.
Pada umumnya program semester ini berisikan tentang bulan, pokok bahasan
yang hendak disampaikan, waktu yang direncanakan, dan keterangan-keterangan.
Program semester berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak
dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Program semester ini
merupakan penjabaran dari program tahunan.
Langkah-langkah Penyusunan Program Semesterpada SMP Negeri 8
Pagaralam :
a)
Memasukkan KD, Materi dan sub materi
bahasan dalam format Program Semester
b)
Menentukan jumlah jam pada setiap kolom
minggu dan jumlah tatap muka per minggu untuk mata pelajaran Pendidikan
Matematika
c)
Mengalokasikan waktu sesuai kebutuhan
bahasan materi dan sub materi pada kolom minggu dan bulan.
d)
Membuat catatan atau keterangan untuk
bagian-bagian yang membutuhkan penjelasan.
C.
Perancangan Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada
suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Berikut langkah-langkah Pengembangan Silabus :
1.
Mengkaji Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar
kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada
Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.
urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau
tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu
sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b.
keterkaitan antara
standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.
keterkaitan antara
standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
2.
Mengidentifikasi
Materi Pembelajaran
Mengidentifikasi
materi pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan
mempertimbangkan:
a)
potensi peserta didik;
b)
relevansi dengan
karakteristik daerah,
c)
tingkat perkembangan
fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d)
kebermanfaatan bagi
peserta didik;
e)
struktur keilmuan;
f)
aktualitas, kedalaman,
dan keluasan materi pembelajaran;
g)
relevansi dengan kebutuhan
peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h)
alokasi waktu.
3.
Mengembangkan
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan
proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik
dengan guru, lingkungan, dan sumber
belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat
terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan
berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang
perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah
sebagai berikut.
a)
Kegiatan pembelajaran
disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar
dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b)
Kegiatan pembelajaran
memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara
berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c)
Penentuan urutan kegiatan
pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d)
Rumusan pernyataan dalam
kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur yang mencerminkan
pengelolaan pengalaman belajar peserta didik, yaitu kegiatan peserta didik dan
materi.
4.
Merumuskan
Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator
merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku
yang dapat diukur mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator
dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan
pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang
terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk
menyusun alat penilaian.
Kata kerja operasional (KKO) Indikator
dimulai dari tingkatan berpikir mudah ke sukar,
sederhana ke kompleks, dekat ke jauh, dan dari konkrit ke abstrak (bukan
sebaliknya).
Kata kerja operasional pada KD benar-benar terwakili
dan teruji akurasinya pada deskripsi yang ada di kata kerja operasional
indikator.
5.
Penentuan
Jenis Penilaian
Penilaian
pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun
lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa
tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian
merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan
data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam penilaian :
a.
Penilaian diarahkan untuk
mengukur pencapaian kompetensi.
b.
Penilaian menggunakan
acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah
mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang
terhadap kelompoknya.
c.
Sistem yang direncanakan
adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua
indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi
dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan
siswa.
d.
Hasil penilaian
dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan
proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang
pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan
bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.
Sistem penilaian harus
disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya,
jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi
harus diberikan baik pada proses
misalnya teknik wawancara, maupun produk berupa hasil melakukan
observasi lapangan.
6.
Menentukan
Alokasi Waktu
Penentuan
alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu
efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan
jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat
kepentingan kompetensi dasar. Alokasi
waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk
menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7.
Menentukan
Sumber Belajar
Sumber
belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta
lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan
sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta
materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi.
D.
Perancangan RPP
Berdasarkan
Permendiknas No 41 tahun 2007 tentang standar proses untuk satuan pendidikan
dasar dan menengah, bahwa pengembangan RPP dijabarkan dari Silabus untuk
mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai Kopetensi Dasar
(KD).
Rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup
Rencana Pembelajaran mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu
indicator atau beberapa indicator untuk satu kali pertemuan atau lebih.
Komponen-komponen
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut permendiknas Nomor 41 tahun 2007
tentang standar proses terdiri dari : Identitas mata pelajaran, Standar
kompetensi, Kompetensi dasar, Indikator pencapaian kompetensi, Tujuan
pembelajaran, Materi ajar, Alokasi waktu, Metode pembelajaran, Kegiatan
pembelajaran, Pendahuluan, Inti, Penutup, Penilaian hasil belajar, Sumber
belajar.
Berikut langkah-langkah penyusunan RPP :
1.
Mencantumkan identitas
2.
Merumuskan Tujuan Pembelajaran
3.
Menentukan Materi Pelajaran
4.
Menentukan metode pembelajaran
5.
Menetapkan kegiatan pembelajaran
6.
Memilih sumber belajar
7.
Menentukan penilaian
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah melaksanakan kegiatan Magang II di SMP Negeri 8 Pagaralam, dapat ditarik
kesimpulan bahwa dengan belajar membuat atau merancang perangkat pembelajaran,
seorang mahasiswa calon guru mampu memahami dan mengerti bagaimana
mempersiapkan administrasi pembelajaran sebelum melaksanakan kegiatan belajar
mengajar di kelas. Bahwa seorang guru harus membuat perencanaan yang matang
sebelum melaksanakan pembelajaran di kelas untuk dapat mencapai suatu hasil
kegiatan belajar yang maksimal.
B. Saran
Adapun beberapa saran
diberikan antara lain:
a.
Sebagai calon guru yang profesional
mahasiswa magang harus serius dan bertanggung jawab, sehingga dapat memperoleh
informasi aktual dan data yang valid dari sekolah tempat magang.
b.
Kampus agar melakukan
pembaharuan yang lebih baik serta dan optimal dalam pelaksanaan magang-magang
berikutnya.
c.
Sekolah agar selalu memperhatikan
kualitas lembaga terutama profesionalisme guru, sehingga dapat menyumbangkan
ilmu serta memberikan pengalaman yang berharga dalam dunia pendidikan, kepada
mahasiswa magang sebagai calon pendidik pada tingkat satuan pendidikan
nantinya.
|
LAMPIRAN
- LAMPIRAN
|
![]() |

Tidak ada komentar:
Posting Komentar